Senin, 23 April 2012

Tablet Samsung Langgar Paten Apple


(Reuters) - Seorang hakim di AS mengatakan bahwa tablet Samsung Galaxy Tab melanggar hak paten iPad milik Apple Inc, namun juga Apple memiliki masalah terhadap validitas paten. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hakim Distrik AS Lucy Koh pada Kamis di sidang pengadilan atas permintaan Apple terhadap beberapa produk Galaxy yang dijual di AS. Apple dan Samsung terlibat dalam konflik hukum yang berat mencakup lebih dari 20 kasus di 10 negara sebagai persaingan untuk posisi dua teratas di pasar smartphone dan komputer tablet. Sebelumnya, Kamis, pengadilan Australia melakukan larangan penjualan sementara komputer tablet terbaru Samsung di negara itu.
Seperti dilansir Reuters, Apple menggugat Samsung di Amerika Serikat pada bulan April, mengatakan produk ponsel dan tablet Galaxy milik perusahaan Korea Selatan itu meniru iPhone dan iPad, termasuk smartphone 4G Galaxy S dan Galaxy Tab 10.1 tablet. Sementara itu, penyedia layanan ponsel, Verizon Wireless dan T-Mobile USA telah menentang permintaan Apple, dan menyatakan bahwa Apple harus menunjukkan bahwa Samsung melanggar hak paten dan menunjukkan paten miliknya yang sah menurut hukum.

Pengacara Apple, Harold McElhinny mengatakan jika desain produk Apple jauh lebih unggul dari produk sebelumnya, sehingga paten produk Apple yang saat ini tidak membatalkan desain yang datang sebelumnya. "Itu hanya perbedaan dari desain," kata McElhinny. Juru bicara Apple Huguet Kristen mengatakan, bahwa bukan suatu kebetulan jika produk Samsung terbaru mirip sekali dengan iPhone dan iPad, hal semacam ini adalah meniru secara terang-terangan, dan Apple perlu untuk melindungi kekayaan intelektualnya, agar perusahaan lain tidak mencuri ide-idenya.

sumber :
http://www.pelitaonline.com/read/hukum-dan-kriminalitas/internasional/42/8816/tablet-samsung-langgar-paten-apple/ 
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ANALISA :

Dalam kasus diatas, menurut saya telah melanggar beberapa kode etik profesi, yaitu :

Prinsip Universal
Perusahaan Apple Inc yang berada di AS dapat menyatakan mempunyai hak untuk memberlakukan hukum pidananya terhadap perusahaan Samsung yang beranggapan telah meniru desain Iphone dan Ipad milik Apple. Karena dengan alasan terdapat hubungan antarnegara tersebut dengan tindak pidana yang dilakukan tersebut Perusahaan Apple inc dapat menuntut terhadap Perusahaan Samsung yang telah meniru desain Apple.

Kompetansi dan Kehati – Hatian Profesional
Prinsip ini menjelaskan bahwa setiap anggota / karyawan mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional yang berkompeten berdasarkan perkembangan, legalisasi, dan teknik yang paling mutakhir. Pihak apple haruslah lebih memperhatikan semua originalitas teknologi yang mereka punya, bukannya hanya untuk mempatenkannya saja, tapi juga menjaga semua teknologi dengan baik dan memberikan inovasi – inovasi terbaru dalam teknologi, dan juga menjaga kerahasiaan teknologi yang mereka punya.

\
Sulfiyani | 12096167

Tidak ada komentar:

Posting Komentar